Loading...

Share it

Followers

PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM

Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan manusia dengan Khaliq-nya, dengan dirinya dan dengan manusia sesamanya. Hubungan manusia dengan Khaliq-nya mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan aqidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan akhlak, makanan, dan pakaian. Hubungan manusia dengan sesamanya mencakup peraturan-peraturan yang berkaitan dengan mu'amalah dan uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran).
Dengan demikian Islam merupakan pedoman hidup, bukan berupa teologi. Bahkan tidak ada kaitannya sedikit pun dengan sistem kepastoran (priesthood). Islam menjauhkan otokrasi/teokrasi (kediktatoran pemerintahan agama, pent.), sehingga di dalam Islam tidak ada sekelompok orang yang dinamakan ahli agama sedangkan yang lainnya dinamakan ahli politik. Seluruh manusia yang telah memeluk agama Islam, disebut sebagai kaum muslimin, semuanya sama di hadapan agama. Jadi di dalam Islam tidak ada istilah rohaniawan ataupun teknokrat.
Adapun maksud aspek kerohanian di dalam Islam adalah bahwasanya segala sesuatu itu adalah makhluk yang teratur mengikuti perintah dan kehendak Allah sebagai Al-Khaliq. Dengan tinjauan yang mendalam tentang alam, manusia, dan hidup, serta apa-apa yang berada di sekitarnya dan yang berkaitan dengannya, maka manusia akan dapat membuktikan kekurangan, kelemahan, dan ketergantungan dirinya, yang dapat diindera dan disaksikan atas segala sesuatu yang berkaitan dengannya (yaitu alam semesta, manusia, dan hidup, pent.). Inilah yang menunjukkan secara pasti bahwa ketiganya adalah makhluk bagi Khaliq dan diatur menurut perintah dan kehendak-Nya. Dan bahwasanya manusia itu dalam menjalankan kehidupannya memerlukan suatu sistem yang mengatur naluri dan kebutuhan jasmaninya. Tentu saja aturan itu tidak mungkin berasal dari manusia, karena ia lemah dan tidak mampu mengetahui segala sesuatu. Juga karena pemahaman manusia terhadap tata aturan sangat mungkin sekali terjadi perbedaan, perselisihan, dan pertentangan. Suatu hal yang hanya akan melahirkan tata aturan yang saling bertentangan, yang membawa akibat kesengsaraan pada manusia.
Oleh karena itu, peraturan tersebut haruslah berasal dari Allah SWT. Konsekuensinya, manusia harus menyesuaikan seluruh amal perbuatannya dengan peraturan yang bersumber dari Allah SWT. Hanya saja apabila dalam mengikuti peraturan ini didasarkan hanya pada manfaat peraturan, bukan didasarkan pada kesadaran bahwa peraturan bersumber dari Allah, tentu tidak terdapat aspek kerohanian di dalamnya. Berdasarkan hal ini, hendaknya seluruh amal perbuatan manusia diatur berdasarkan perintah dan larangan Allah yang dilandasi oleh kesadaran manusia terhadap hubungannya dengan Allah SWT, sehingga akan terwujudlah ruh dalam amal-amal perbuatannya. Dengan kata lain haruslah ada kesadaran akan hubungannya dengan Allah, kemudian dengan kesadaran ini manusia akan menyesuaikan seluruh amal perbuatannya sesuai dengan perintah Allah dan larangan-Nya. Sehingga ruh akan nampak pada saat melakukan setiap amal perbuatannya. Sebab, arti ruh itu adalah kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan menggabungkan ruh dengan materi adalah terwujudnya kesadaran akan hubungannya dengan Allah, tatkala ia melakukan amal perbuatan. Dengan demikian, manusia akan menyesuaikan setiap amal perbuatannya dengan peintah Allah dan larangan-Nya berdasarkan kesadaran akan hubungannya dengan Allah.
Dalam hal ini amal perbuatan bersifat materi, sedangkan kesadaran akan hubungannya dengan Allah ketika melakukan setiap perbuatan dinamakan ruh. Penggabungan antara amal perbuatan dengan perintah Allah dan larangan-Nya yang didasarkan pada kesadaran akan hubungannya dengan Allah itulah yang dimaksud dengan usaha menyatukan antara materi dengan ruh. Dari sinilah kesesuaian amal perbuatan orang yang bukan muslim dengan hukum-hukum syari'at yang digali dari Al-Quran dan Sunah tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang dipengaruhi oleh ruh. Bahkan penggabungan materi dengan ruh tidak ada sama sekali dalam perbuatannya itu, sebab, ia tidak beriman kepada Islam. Maka dengan sendirinya ia tidak menyadari akan hubungannya dengan Allah. Ia hanya mengambil hukum-hukum syariat itu sebagai peraturan yang dikaguminya, yang mengatur segala amal perbuatannya.
Berbeda halnya dengan seorang muslim yang melakukan segala perbuatan sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT yang dibangun atas kesadarannya akan hubungannya dengan Allah, sedangkan tujuannya dalam hal ini hanya mencari keridlaan Allah SWT, bukan sekedar mendapatkan manfaat dari peraturan. Oleh karena itu harus terdapat aspek rohaniah dalam segala sesuatu, dan harus ada ruh tatkala melakukan seluruh amal perbuatan. Hanya saja setiap orang harus memahami dengan jelas bahwasanya arti aspek kerohanian adalah segala sesuatu itu merupakan makhluk bagi Khaliq, yaitu hubungan makhluk dengan Khaliq-nya. Sedangkan ruh itu adalah kesadaran tentang hubungan ini, yaitu kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah. Inilah aspek kerohanian dan ini pula yang dimaksud dengan ruh (spirit). Inilah satu-satunya persepsi/ mafhum yang benar, selain itu adalah persepsi yang salah. Tinjauan yang mendalam dan cemerlang mengenai alam, hidup, dan manusia inilah yang telah menghantarkan kepada hasil pemikiran yang benar, serta telah menghasilkan persepsi yang benar seperti diuraikan di atas.
Sebagian agama telah memandang bahwa di dalam alam ini terdapat hal-hal yang dapat diindera dan yang abstrak (ghaib) yang satu sama lain berlawanan. Manusia mempunyai bakat rohani dan jasmani yang keduanya tak bisa disatukan. Di dalam kehidupan ini terdapat unsur spiritual dan material, dan bahwasanya materi itu berlawanan dengan ruh (spirit). Oleh karena itu, dua segi ini bagi mereka adalah terpisah. Sebab, ada perbedaan di antara keduanya yang sangat prinsipil dilihat dari hakekatnya, dan tidak mungkin keduanya disatukan. Setiap usaha untuk memperkuat salah satu dari keduanya justru akan memperlemah salah satunya. Berdasarkan hal ini maka orang yang menghendaki kehidupan akhirat harus memperkuat unsur kerohaniannya (spiritualnya).
Dari sini timbullah dalam agama Masehi dua kekuasaan, yaitu kekuasaan spiritual dan kekuasaan politik, yang terkenal dengan semboyan: 'Berilah apa yang menjadi milik kaisar untuk kaisar, dan apa yang menjadi milik Allah untuk Allah'. Sementara itu, yang menguasai kekuasaan spiritual adalah para pastor dan gerejawan, yang selalu berusaha untuk mengambil alih kekuasaan politik agar berada di tangannya. Maksudnya agar mereka dapat memperkuat kekuasaan spiritual atas kekuasaan politik dalam kehidupan. Akibatnya muncul pertentangan antara kekuasaan spiritual dengan kekuasaaan politik. Pada akhirnya disepakati bahwa para gerejawan diberi hak otonom dalam kekuasaan spiritual dan tidak boleh mencampuri kekuasaan politik. Agama telah dipisahkan dari kehidupan, karena bersifat teokratis/ritual belaka.
Pemisahan antara agama dan kehidupan inilah yang menjadi aqidah bagi mabda kapitalis, sekaligus menjadi asas hadlarah/peradaban Barat. Ini pulalah yang menjadi qiyadah fikriyah (kepemimpinan berfikir) yang dipropagandakan kolonial Barat ke dunia internasional, dan selalu mereka serukan serta jadikan tonggak kebudayaannya. Kemudian dengan asas itu mereka berusaha menggoncangkan aqidah kaum muslimin terhadap Islam. Sebab, mabda ini menyamakan Islam dengan Nashrani agama masehi, dengan cara menggeneralisir. Siapa saja yang menyerukan “pemisahan agama dari kehidupan” atau “pemisahan agama dari negara dan politik” tidak lain hanyalah pembebek yang dipengaruhi dan disetir oleh qiyadah fikriyah Barat, serta menjadi kaki tangan penjajah --tanpa dilihat lagi apakah berniat baik ataukah buruk. Orang semacam ini bisa dikatakan bodoh, yang tidak mengerti Islam, atau musuh yang menentang Islam.
Lebih jauh Islam berpendapat bahwa segala sesuatu yang dicerap oleh indera adalah hal-hal yang berbentuk materi, sedangkan aspek kerohaniannya adalah keberadaannya sebagai makhluk, sementara ruh adalah kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah. Tidak ada sesuatu yang terpisah antara unsur spiritual dengan materi. Tidak ada dalam diri manusia bakat rohani dan jasmani yang dibawa sejak lahir, yang ada padanya adalah kebutuhan jasmani dan naluri yang harus mendapatkan pemenuhan.
Diantara naluri-naluri itu terdapat naluri beragama, yaitu kebutuhan terhadap Sang Pencipta dan Pengatur, yang muncul dari kelemahan manusia secara alami dalam proses kejadiannya. Sedangkan pemenuhan naluri-naluri itu tidak disebut sebagai bakat rohani ataupun materi, melainkan hanya sekadar penyaluran saja. Namun demikian apabila kebutuhan jasmani dan naluri itu disalurkan menurut aturan-aturan Allah disertai kesadaran akan hubungannya dengan Allah, berarti dia telah sejalan dengan ruh. Berbeda halnya dengan kebutuhan jasmani dan naluri yang dipenuhi tanpa aturan, atau dengan peraturan yang bukan berasal dari Allah SWT, maka hal itu hanya merupakan pemenuhan materi/jasmani semata yang mengakibatkan kesengsaraan manusia.
Naluri melestarikan jenis, misalnya, apabila dipenuhi tanpa suatu aturan atau dengan peraturan yang bukan berasal dari Allah SWT, hal ini akan menyebabkan kesengsaraan manusia. Sebaliknya, apabila terpenuhi dengan tata-aturan perkawinan yang berasal dari Allah SWT, sesuai dengan hukum-hukum Islam, maka perkawinan itu akan menghasilkan ketentraman bathin.
Contoh lain adalah naluri beragama. Apabila dipenuhi tanpa suatu aturan atau dengan peraturan yang bukan berasal dari Allah SWT, misalnya dengan menyembah patung atau menyembah sesama manusia, maka yang demikian ini merupakan perbuatan syirik dan kufur. Sebaliknya apabila dipenuhi dengan hukum-hukum Islam, maka pemenuhan tersebut merupakan suatu ibadah. Adalah suatu keharusan untuk selalu memelihara aspek kerohanian dalam segala sesuatu, dan selalu menyesuaikan seluruh amal perbuatan dengan perintah dan larangan Allah, dengan didasarkan atas kesadaran akan hubungannya dengan Allah. Dengan kata lain hendaknya sesuai dengan ruh. Dengan demikian dalam satu amal perbuatan tidak ada dua unsur (spiritual dan materi). Yang ada hanya satu macam saja, yaitu amal perbuatan itu sendiri. Adapun sifatnya, apakah termasuk materi belaka ataukah berjalan sesuai dengan ruh, hal ini bukan berasal dari amal perbuatan, melainkan berasal dari amal perbuatan dengan hukum-hukum Islam ataukah tidak.
Maka seorang muslim yang membunuh musuhnya di medan perang, perbuatannya itu dapat dianggap sebagai jihad, yang mendapatkan pahala, sebab dia telah berbuat sesuai dengan hukum-hukum Islam. Sedangkan seorang muslim yang membunuh jiwa yang suci (baik muslim maupun non muslim) tanpa alasan yang dibenarkan tergolong tindakan kriminal yang harus diberi sanksi. Sebab, dia telah berbuat sesuatu yang berlawanan dengan perintah dan larangan Allah. Dua tindakan ini sebenarnya satu macam, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang manusia. Pembunuhan bisa menjadi ibadah tatkala dilakukan berdasarkan ruh, dan bisa menjadi kejahatan apabila dilakukan tidak sesuai dengan ruh.
Konsekuensinya bagi setiap muslim adalah hendaknya ia menyertakan setiap amal perbuatannya selalu terikat dengan ruh. Jadi, penggabungan antara ruh dengan materi bukan saja perkara yang dianggap mungkin terjadi, tetapi memang harus dilakukan. Artinya, tidak boleh memisahkan materi dengan ruh. Dengan kata lain, tidak boleh memisahkan setiap perbuatan dengan keterikatan terhadap perintah dan larangan Allah SWT yang didasarkan atas kesadaran akan hubungannya dengan Allah. Dengan demikian, setiap usaha memisahkan antara aspek rohani dengan materi haruslah dihindari. Sebab, di dalam Islam tidak ada profesi keagamaan. Tidak ada kekuasaan agama dalam arti teokrasi. Juga tidak ada kekuasaan politik yang terpisah dari agama.
Islam adalah agama dimana negara menjadi salah satu bagian dari agama, yang ditunjukkan oleh berbagai hukum, yang sama statusnya dengan hukum-hukum tentang shalat. Negara merupakan satu-satunya metode untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengembangkan dakwahnya. Setiap usaha yang dirasakan mendiskreditkan agama dengan arti ritual belaka dan menyingkirkannya dari arena politik dan pemerintahan, haruslah ditiadakan. Misalnya, yayasan-yayasan yang mengelola aktivitas kerohanian hendaknya ditiadakan; dengan demikian badan pemerintah yang mengurus masjid dihapus, lalu pengaturannya dialihkan kepada Departemen Pendidikan. Demikian pula mahkamah-mahkamah syariat dan sipil dirombak dan dijadikan peradilan yang tunggal, yang hanya menerapkan hukum Islam. Sebab, kekuasaan Islam itu adalah kekuasaan tunggal.
Islam adalah aqidah dan peraturan (syariat). Aqidah Islam adalah beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, serta qadla dan qadar --bahwa baik buruknya dari Allah SWT. Islam telah membangun aqidah atas dasar pembuktian akal dalam hal-hal yang dapat dijangkau oleh akal, seperti iman kepada wujud Allah, kenabian Muhammad SAW, dan terhadap (mukjizat) Al-Quranul Karim. Dan Islam membangun hal-hal yang ghaib, yaitu hal-hal yang akal tidak mungkin menjangkaunya seperti hari kiamat, adanya malaikat, surga dan neraka, dengan didasarkan pada pengakuan dan penyerahan total dengan syarat bersumber dari sesuatu yang telah terbukti kebenarannya melalui akal, yaitu Al-Quranul Karim dan Hadits mutawatir. Perlu digaris bawahi bahwa Islam telah menjadikan akal sebagai obyek hukum (taklif).
Adapun peraturan Islam adalah hukum-hukum syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dan memang peraturan Islam telah mencakup seluruh aspek kehidupan tersebut. Hanya saja dalam bentuk-bentuk yang umum (garis besar), dan dengan makna-makna (petunjuk) yang umum pula. Sedangkan perinciannya dapat digali dari berbagai makna-makna umum tadi tatkala melaksanakan hukum-hukum tersebut. Didalam Al-Quran dan Hadits Syarif telah terhimpun garis-garis besar, yaitu mencakup berbagai keterangan umum untuk memecahkan berbagai urusan manusia secara universal. Bagi para mujtahid diberikan kebebasan untuk menggali keterangan-keterangan umum itu menjadi hukum-hukum yang terperinci, terhadap berbagai macam problematika yang timbul sepanjang masa dan di berbagai tempat yang berbeda.
Islam hanya memiliki satu metoda dalam memecahkan berbagai macam problematika, yaitu dengan cara mendorong seorang mujtahid untuk mempelajari persoalan-persoalan yang baru, sehingga benar-benar memahaminya, kemudian mempelajari nash-nash syara’ yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan pada akhirnya mengambil kesimpulan hukum untuk memecahkan persoalan itu berdasarkan nash-nash syara’. Dengan kata lain seorang mujtahid menggali suatu hukum syara’ untuk persoalan tersebut dari dalil-dalil syar'i, dan ia secara mutlak tidak menempuh jalan yang lain. Namun demikian tatkala ia mempelajari persoalan tersebut, ia harus mempelajarinya sebagai salah satu persoalan manusia secara universal dan tidak menganggapnya sebagai persoalan ekonomi, sosial, pemerintahan, saja atau yang lainnya, akan tetapi hal itu dilihatnya sebagai persoalan yang memerlukan ketentuan hukum syara sehingga dapat diketahui hukum Allah yang berkaitan dengannya.

Haram Merayakan Natal & Tahun Baru [Peringatan Bagi Kaum Muslimin] Bagikan

Allah swt. telah memuliaakan umat ini dengan Islam, dan memerintahkan-nya untuk mengimplementasikan-nya. Dia telah menurunkan Islam sebagai cara hidup yang unik. Sebuah pola yang berbeda dalam masalah konsepnya dan peraturan-peraturannya, sebagai sesuatu yang sempurna dan sistem menyeluruh yang mengatur semua urusan kehidupan. Allah swt. berfirman:

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..." (QS Ali Imran 3 : 110)

Namun, sejak Islam diabaikan dari kehidupan sehari-hari sebagai sebuah sistem peraturan, umat telah melaksanakan hal-hal yang buruk dan semakin bertambah buruk; aturan orang-orang kafir telah diimplementasikan atas umat ini dan konsep-konsep kufur telah mendominasi mereka. Invasi barat dengan budaya busuk dan hina dina itu telah berhasil merusak dien Islam, moral umat dan menjadikannya tak bernilai. Slogan barat telah di adopsi oleh kaum Muslimin melalui perayaan-perayaan dan festival-festival barat. Budaya rusak barat ini telah dibantu oleh para penguasa yang mengabdikan dirinya untuk memisahkan Islam dari kehidupan dan melakukan perang pemikiran dan menanamkan konsep-konsep buruknya, kemudian memaksa umat untuk masuk pada apa yang barat selalu inginkan, yakni menjadi individu yang sekuler.

Salah satu dari banyak konsep budaya yang dipaksakan oleh barat atas kaum Muslimin adalah perayaan natal dan tahun baru. Kita memohon pada Allah swt. agar tidak membiarkan diri kita melihat suatu hari dimana kaum Muslimin merayakan hari jadi orang-orang Yahudi (hari raya Yahudi) dan juga melakukan perayaan Natal.

Ini sungguh menyedihkan dan ironis sekali untuk menyaksikan dengan mata sendiri kejadian dan mendengar berita tentang pembunuhan masal, pengusiran dan penghinaan terhadap kaum Muslimin di tangan barat pada hari Natal, musuh-musuh Islam di seluruh penjuru dunia, sambil sebagian kaum Muslimin di negeri ini diundang oleh orang-orang Amerika dan orang Kristen lain-nya masuk ke dalam rumah mereka untuk merayakan natal dan tahun baru. Tentu saja, ini seharusnya tidak terjadi sebagai sebuah goncangan kepada kita sejak umat ini kehilangan pelindungnya yang menjalankan urusannya dengan Islam, melindunginya dari serangan konsep-konsep kufur dan menjalankan peraturan-peraturang diennya, memeliharanya sebagai sebuah perintah Allah swt., sebuah umat yang khas.

Wahai kaum Muslimin! Itu (Perayaan atau mengucapkan natal & tahun baru) adalah sesuatu yang dilarang oleh syariah untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dan untuk mencontoh mereka dalam masalah dien (agama). Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya melalui Abu Sa'id Al Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda :

"Kamu akan mengikuti cara-cara dari orang-orang yang sebelum kamu sehasta demi sehasta dan selangkah demi selangkah, walau pun mereka memasuki lubang biawak kamu akan mengikuti mereka". Kami berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksud (mengikuti) Yahudi dan Nasrani?" beliau menjawab: "Siapa lagi?"

Dalam Hadits ini Rasulullah mengejek orang-orang yang meniru orang-orang kafir, dan itu adalah sebuah hujjah (dalil/alasan syar'i) bahwa itu (merayakan natal dan tahun baru) adalah haram (tertolak), baik untuk mengikuti mereka dalam perayaan natal dan seremonial-seremonial lainnya mereka. Itu juga jelas bahwa perayaan seremonial orang-orang kafir dan perayaan ulang tahun mereka berarti meniru mereka dan Islam telah menolaknya. Rasulullah saw. telah memberi peringatan kepada kita untuk menolaknya. At-Tirmidzi meriwayatkan melalui Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Bukan seseorang dari kita (kaum muslimin) yang meniru suatu kaum, jangan meniru orang-orang Yahudi dan Nasrani."

At-Tabrani meriwayatkan melalui Ibnu Umar dan Hudaifah bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa yang mengikuti suatu kaum akan menjadi salah satu dari mereka."

Itu juga merupakan bagian dari teks syariah bahwa itu adalah tertolak bagi seorang Muslim yang telah mempunyai hari raya nya sendiri yaitu I'edul Fitri dan I'dul Adha. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam 'Sunan'-nya dari Anas Bin Malik yang berkata :

"Rasulullah saw. datang ke Madinah pada saat orang-orang Madinah mempunyai dua hari pada masa jahiliah (sebelum Islam) yang mereka rayakan, maka beliau saw. berkata: "Aku datang kepadamu pada saat kamu mempunyai 2 hari dari masa jahiliah yang kamu rayakan, dan Allah swt. telah menggantikannya 2 hari ini dengan dua hari yang lebih baik: hari raya Kurban dan hari Fitri."

Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Dan kami mempunyai hari Fitri, hari Kurban dan hari Tasyriq adalah hari besar kami orang-orang Muslim."

Teks-teks ini disajikan sebagi hujjah yang jelas bahwa itu tertolak bagi kaum Muslimin untuk mempunyai perayaan selain dari pada apa yang telah Allah swt. putuskan. Mereka (kaum muslimin) selanjutnya tertolak untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dari perayaan seperti upacara mereka, adalah sesuatu yang tertolak seperti menghadiri perayaan mereka, walau pun mereka mengundang. Seperti cara upacara akan menghantar kepada kerusakan dan pemutusan mereka akan menjadi sebuah kesempatan bagi setiap orang-orang fasiq untuk melakukan perbuatan yang berdosa, seperti mengkonsumsi alkohol dan obat-obat terlarang. Media masa yang ada cenderung pada peristiwa ini untuk menayangkan program-program yang mempunyai selera yang buruk dan semua jenis ketidaksopanan dan kerusakan. Mereka mencemari pemikiran orang-orang dan mengikis segala jenis moral yang baik, martabat, dan kesucian mereka.

Wahai kaum Muslimin! Umat akan terus-menerus tertekan di bawah konsep orang-orang kafir dan akan terus terdominasi. Mental kaum Muslimin akan terus tebentuk sesuai dengan sudut pandang orang-orang barat, kecuali kita mulai membuang semua pemahaman barat yang ada pada diri kita dan berjuang untuk menegakkan Khilafah Rasyidah, yang akan mengimplementasikan kitab Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya saw., dan akan menumbangkan ketidakadilan, penguasa tiran dan kerusakan yang tampak atas kaum Muslimin, yang kemudian sebagai hasilnya orang-orang kafir akan kehilangan kekuatan dan identitas mereka.

Selanjutnya, itu adalah untuk khilafah bahwa kita menyeru kepada mu (kaum muslimin) untuk memperjuangkannya, wahai kaum Muslimin! Rasulullah saw. bersabda:

"Imam (pemimpin) itu adalah pelindung dimana orang-orang berperang dan terlindung dengannya." (Shahih Bukhari)

Source : Almuhajirun.net

http://www.arrahmah.com/index.php/blog/read/6388/haram-merayakan-natal-tahun-baru

HADLARAH ISLAM

Dari segi istilah terdapat perbedaan antara Hadlarah dan Madaniyah. Hadlarah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunyai fakta) tentang kehidupan. Sedangkan Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadlarah bersifat khas, sesuai dengan pandangan hidup. Sementara madaniyah bisa bersifat khas, bisa pula bersifat umum untuk seluruh umat manusia. Bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadlarah, seperti patung, termasuk madaniyah yang bersifat khas. Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan oleh kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia. Bentuk madaniyah yang terakhir ini tidak dimiliki secara khusus oleh suatu umat tertentu, akan tetapi bersifat universal seperti halnya sains dan teknologi/industri.
Perbedaan antara hadlarah dengan madaniyah harus selalu diperhatikan, sama perhatiannya terhadap perbedaan antara bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari suatu hadlarah dengan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan oleh sains dan teknologi/industri. Hal ini amat penting pada saat kita akan mengambil madaniyah, agar kita dapat membedakan bentuk-bentuknya atau agar dapat membedakannya dengan hadlarah. Jadi, bentuk-bentuk madaniyah Barat yang lahir dari sains dan teknologi/industri, tidak ada larangan bagi kita untuk mengambilnya, akan tetapi madaniyah Barat yang dihasilkan dari hadlarah-nya, jelas tidak boleh kita ambil, sebab kita tidak boleh mengambil hadlarah Barat disebabkan jelas-jelas bertentangan dengan hadlarah Islam, baik dari segi asas dan pandangannya terhadap kehidupan, maupun dari arti kebahagiaan hidup bagi manusia.
Hadlarah Barat berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan dan pengingkaran terhadap peran agama dalam kehidupan, yang berakibat munculnya paham sekuler, yaitu pemisahan agama dari urusan negara --suatu hal yang wajar bagi mereka yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengingkari keberadaannya dalam kehidupan. Diatas dasar inilah mereka tegakkan sendi-sendi kehidupan beserta peraturan-peraturannya.
Konsep kehidupan menurut mereka adalah manfaat/maslahat semata-mata, Oleh karena itu, manfaat menjadi ukuran bagi setiap perbuatan mereka. Manfaat merupakan dasar tegaknya sistem dan hadlarah Barat. Dari sinilah manfaat menjadi paham yang menonjol dalam sistem dan hadlarah ini. Menurut mereka, kehidupan ini hanya digambarkan dalam kerangka manfaat semata-mata. Adapun kebahagian mereka artikan sebagai usaha untuk mendapatkan sebanyak mungkin kenikmatan jasmani, serta tersedianya seluruh sarana kenikmatan tersebut.
Dengan demikian hadlarah Barat tidak lain adalah hadlarah yang dibangun atas mashlahat saja, sehingga tidak ada nilai lain selain manfaat. Mereka tidak mengakui apapun selain manfaat, yang juga mereka jadikan sebagai ukuran bagi setiap perbuatan. Akan halnya aspek kerohanian, maka aspek ini menjadi urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat dan terbatas hanya pada lingkungan gereja serta para gerejawan. Oleh karena itu, dalam hadlarah Barat tidak terdapat nilai-nilai moral, rohani, dan kemanusiaan. Yang ada hanyalah nilai-nilai materi dan manfaat semata. Atas dasar inilah segala aktivitas kemanusiaan diambil alih oleh organisasi-organisasi yang berdiri sendiri di luar pemerintahan, seperti organisasi Palang Merah dan missi-missi zending. Seluruh nilai-nilai telah tercabut dari kehidupan kecuali nilai materi semata, yaitu memperoleh keuntungan. Dari sini jelas bahwa hadlarah Barat itu sebenarnya adalah himpunan dari mafahim tentang kehidupan sebagaimana yang diuraikan di atas.
Adapun hadlarah Islam, adalah hadlarah yang berdiri di atas suatu landasan yang bertentangan dengan landasan hadlarah Barat. Pandangannya tentang kehidupan dunia juga berbeda dengan yang dimiliki oleh hadlarah Barat. Demikian pula arti kebahagiaan hidup menurut Islam sangat berlawanan dengan arti kebahagiaan hidup menurut hadlarah Barat.
Hadlarah Islam berdiri atas dasar iman kepada Allah SWT, dan bahwasanya Dia telah menjadikan untuk alam semesta, manusia, dan hidup ini suatu aturan yang masing-masing harus mematuhinya, disamping telah mengutus junjungan kita Nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam. Dengan kata lain, hadlarah Islam berdiri di atas dasar aqidah Islam yaitu beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab suci-Nya, Hari Kiamat, serta kepada qadla dan qadar baik buruknya dari Allah SWT. Jadi, aqidahlah yang menjadi dasar bagi hadlarah ini. Dengan demikian hadlarah ini berlandaskan suatu asas yang memperhatikan ruh (yaitu hubungan manusia dengan Pencipta).
Mengenai konsep kehidupan menurut hadlarah Islam, sesungguhnya dapat dilihat dalam falsafah Islam yang lahir dari aqidah Islam serta yang menjadi dasar bagi kehidupan dan perbuatan manusia di dunia. Falsafah tersebut adalah penggabungan materi dengan ruh, atau dengan kata lain menjadikan semua perbuatan manusia agar berjalan sesuai dengan perintah Allah dan larangan-Nya. Falsafah inilah yang menjadi dasar pandangannya tentang kehidupan. Sebab pada hakekatnya amal perbuatan manusia adalah materi, sedangkan kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah pada saat ia melakukan perbuatan tersebut, ditinjau dari halal-haram-nya perbuatan, adalah ruh. Dengan demikian terjadilah penggabungan antara materi dengan ruh. Atas dasar inilah, maka jalur perbuatan seorang muslim adalah perintah Allah dan larangan-Nya. Sedangkan tujuan mengarahkan amal perbuatan agar berjalan di atas jalur perintah Allah dan larangan-Nya adalah keridlaan Allah semata, sama sekali bukan manfaat.
Sedangkan maksud dilakukannya suatu perbuatan adalah nilai yang senantiasa diupayakan manusia tatkala dia melakukan suatu perbuatan. Nilai ini tentu saja berbeda-beda tergantung dari jenis perbuatannya. Adakalanya nilai itu bersifat materi, seperti misalnya orang yang berdagang dan bermaksud mencari keuntungan. Perbuatan dagangnya itu merupakan amal perbuatan yang bersifat materi, sedangkan yang mengendalikan perbuatan dagangnya adalah kesadarannya akan hubungan dirinya dengan Allah, sesuai dengan perintah dan larangan-Nya karena mengharap ridla Allah. Adapun nilai yang ingin diperoleh dari aktivitas dagangnya adalah keuntungan, yang merupakan nilai materi.
Kadang-kadang nilai suatu perbuatan itu bersifat kerohanian, misalnya Shalat, Zakat, Shaum atau Haji. Ada pula yang bersifat moril, seperti jujur, amanah atau tepat janji. Atau dapat juga bersifat kemanusiaan, misalnya menyelamatkan orang yang tenggelam atau menolong orang yang berduka. Nilai-nilai semacam ini senantiasa diusahakan manusia untuk dapat terwujud saat ia melakukan perbuatan. Hanya saja nilai-nilai itu bukanlah penentu suatu perbuatan dan bukan pula tujuan utama dilakukannya perbuatan, melainkan hanya sekedar nilai perbuatan yang berbeda-beda tergantung dari jenis perbuatan.
Adapun kebahagiaan hidup menurut Islam adalah mendapatkan keridlaan Allah SWT, bukannya memuaskan kebutuhan-kebutuhan jasmani manusia. Sebab, pemuasan semua kebutuhan manusia baik yang bersifat jasmani maupun naluri merupakan sarana mutlak untuk menjaga kelangsungan hidup manusia, namun tidak menjamin adanya kebahagiaan.
Inilah pandangan hidup menurut Islam, dan inilah dasar bagi pandangan tersebut, yang menjadi asas bagi hadlarah Islam, yang sangat berlawanan dengan hadlarah Barat. Begitu pula halnya dengan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadlarah Islam yang jelas-jelas bertentangan dengan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadlarah Barat.
Sebagai contoh, lukisan adalah sebuah bentuk madaniyah. Kebudayaan Barat menganggap bahwa lukisan perempuan telanjang yang menampilkan seluruh keindahan tubuh sebagai bentuk madaniyah yang sesuai dengan paham kehidupannya terhadap wanita. Oleh karena itu, orang Barat memandangnya sebagai bentuk madaniyah yang bersifat seni yang sakral jika memenuhi syarat-syarat seni. Namun bentuk madaniyah semacam ini bertentangan dengan hadlarah Islam dan berlawanan dengan pandangannya terhadap wanita, yaitu sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga. Islam melarang lukisan semacam ini, karena akan merangsang syahwat biologis lelaki/wanita yang berasal dari naluri melestarikan jenis manusia dan dapat menyebabkan kebejatan akhlak.
Contoh lain apabila seorang muslim hendak mendirikan rumah yang merupakan salah satu bentuk madaniyah, maka ia akan membangun rumahnya sedemikian rupa agar jangan sampai aurat wanita penghuni rumah mudah terlihat oleh orang luar, misalnya dengan mendirikan pagar di sekeliling rumahnya. Lain halnya dengan orang-orang Barat, tentu mereka tidak memperhatikan hal-hal semacam ini sesuai dengan hadlarah-nya.
Begitu pula halnya dengan seluruh bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadlarah Barat seperti misalnya patung dan sejenisnya. Demikian juga dengan pakaian, apabila memiliki ciri khas bagi orang-orang kafir yang disebabkan karena kekufuran mereka, maka tidak boleh dipakai oleh orang muslim (seperti baju pendeta, baju biksu, dan lain-lain, pent.). Sebab, pakaian semacam ini menyandang pandangan hidup tertentu. Akan tetapi apabila tidak demikian, yakni jika telah menjadi kebiasaan dalam berbusana dan tidak dianggap sebagai pakaian khusus orang kafir melainkan hanya dipakai untuk sekedar memenuhi kebutuhan atau pemanis busana, maka dalam hal ini pakaian tersebut termasuk dalam jenis bentuk-bentuk madaniyah yang bersifat umum dan boleh dikenakan.
Adapun bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan oleh sains dan teknologi/industri seperti alat-alat laboratorium, alat-alat kedokteran, mesin-mesin industri, perabotan rumah tangga, permadani, dan sebagainya. Semua ini merupakan bentuk-bentuk madaniyah yang bersifat universal, sehingga boleh kita ambil tanpa khawatir terhadap sesuatu. Sebab, bentuk-bentuk ini tidak dihasilkan dari hadlarah serta tidak ada hubungan dengan hadlarah.
Dengan melihat selintas saja pada hadlarah Barat yang berkuasa di dunia dewasa ini, maka kita dapati bahwa hadlarah ini tidak mampu menjamin ketenangan dan ketenteraman manusia. Malah sebaliknya, hadlarah ini telah menyebabkan kesengsaraan yang diderita oleh seluruh dunia. Hadlarah yang dasarnya memisahkan agama dari kehidupan, yang bertentangan dengan fitrah manusia, dan tidak memandang aspek spritual sedikit pun dalam kehidupan umum, memandang bahwa kehidupan dunia sebagai manfaat belaka, serta menjadikan hubungan sesama manusia berdasarkan pada manfaat saja. Hadlarah semacam ini tidak menghasilkan apa-apa selain kesengsaraan dan keresahan yang terus-menerus. Sebab, selama manfaat dijadikan asas, akan mengakibatkan perselisihan dan baku hantam dalam memperebutkannya serta membina hubungan sesama manusia dengan mengandalkan kekuatan, menjadi sesuatu yang wajar. Oleh karena itu, penjajahan merupakan hal yang wajar bagi penganut hadlarah ini. Akhlak pun menjadi guncang. Sebab, hanya manfaat saja yang tetap menjadi asas kehidupan. Dengan demikian, wajarlah jika akhlak telah tergeser dari kehidupan masyarakat Barat, sama halnya dengan tergesernya nilai-nilai kerohanian. Bahkan menjadi wajar pula bila kehidupan ini berjalan atas dasar persaingan, permusuhan, baku hantam, dan penjajahan. Adanya krisis kerohanian dalam diri manusia, keresahan yang kronis, serta kejahatan yang merajalela di seluruh dunia merupakan bukti nyata dari dampak hadlarah Barat. Sebab, hadlarah inilah yang kini berkuasa di seluruh dunia, dialah yang menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya dan membahayakan kelangsungan hidup umat manusia.
Namun apabila kita mengamati hadlarah Islam yang pernah berkuasa di dunia sejak abad VI hingga akhir abad XVIII M, kita dapati betapa hadlarah ini belum pernah menjadi penjajah karena memang bukan tabiatnya untuk menjajah. Hadlarah ini tidak membedakan antara kaum muslimin dengan yang lainnya. Dengan demikian, keadilan terjamin bagi seluruh bangsa yang pernah tunduk di bawahnya selama masa kekuasaan Islam. Karena hadlarah ini berdiri atas dasar ruh yang berusaha mewujudkan seluruh nilai-nilai kehidupan, baik itu nilai materi, spiritual, moral, maupun kemanusiaan; disamping menjadikan aqidah sebagai titik perhatian dalam hidup ini. Kehidupan pun dipandang sebagai kehidupan yang berjalan sesuai dengan perintah Allah dan larangannya. Adapun kebahagian hidup adalah dengan meraih keridlaan Allah SWT. Apabila hadlarah Islam kembali berkuasa di dunia ini sebagaimana pada masa sebelumnya, tentu hadlarah ini akan mampu menangani berbagai krisis yang melanda dunia dan akan mampu menjamin kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.

TATACARA MENGEMBAN DAKWAH ISLAMIYAH

Kaum muslimin tidak pernah mengalami kemunduran dari kedudukannya sebagai pemimpin dunia, apabila tetap berpegang teguh pada agamanya. Kemunduran kaum muslimin mulai nampak tatkala mereka meninggalkan ajaran-ajaran agama dan meremehkannya; membiarkan peradaban asing melanda negeri-negerinya, membiarkan paham-paham Barat bercokol dalam benak mereka. Kemunduran itu terjadi pada saat kaum muslimin mengabaikan qiyadah fikriyah Islam, yakni ketika mereka mulai surut dalam mengemban dakwah Islam dan menyalahi pelaksanaan hukum-hukumnya. Itulah sebabnya, kaum muslimin harus melanjutkan kembali kehidupan Islam agar kebangkitan yang didambakan dapat dicapai kembali. Dan mereka tidak akan mungkin melanjutkan kehidupan Islam kecuali jika mereka mengemban dakwah Islam; yaitu dengan mengemban qiyadah fikriyah Islam dan berhasil mewujudkan --melalui dakwahnya ini-- sebuah Daulah Islamiyah yang mampu mengemban qiyadah fikriyah Islam dengan menyebarluaskan dakwah Islam untuk seluruh dunia.
Patut diperhatikan dengan saksama, bahwa usaha mengemban qiyadah fikriyah tersebut, dengan cara menyebarluaskan dakwah Islam adalah dalam rangka membangkitkan kaum muslimin. Hal ini tidak lain karena hanya Islamlah satu-satunya yang bisa memperbaiki dunia ini. Disamping karena kebangkitan yang sebenarnya tidak akan tercapai kecuali hanya dengan Islam, baik untuk kaum muslimin maupun bagi bangsa yang lain. Atas dasar inilah hendaknya dakwah Islam dikembangkan.
Dalam mengembangkan dakwah Islam hendaknya kita berpegang kepada suatu prinsip, yaitu menyebarluaskannya sebagai suatu qiyadah fikriyah bagi dunia, yang melahirkan segenap peraturan, dan di atasnya dibangun seluruh pemikiran. Dari pemikiran-pemikiran ini lahir seluruh persepsi yang dapat mempengaruhi pandangan hidup (manusia) tanpa kecuali.
Mengemban dakwah Islam pada saat ini, hendaknya dikembangkan dengan metode yang sama sebagai mana masa-masa sebelumnya, yaitu dengan menjadikan metode dakwah Rasulullah SAW sebagai suri teladan, tanpa berpaling sedikitpun dari metode tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam perinciannya, tanpa memperhatikan perkembangan zaman sama sekali. Sebab, yang berkembang hanyalah sarana dan bentuk kehidupan, sementara nilai dan maknanya sama sekali tidak akan berubah, walaupun zaman terus berputar, dan bangsa-bangsa maupun negeri-negeri berbeda-beda.
Oleh karena itu, mengemban dakwah Islam membutuhkan keterusterangan dan keberanian, kekuatan (sikap-pent.) dan pemikiran, menentang setiap hal yang bertentangan dengan ide maupun metode, serta menghadapinya dengan cara menjelaskan kepalsuannya, tanpa melihat hasil dan kondisi yang ada.
Mengemban dakwah Islam juga mengharuskan kedaulatan secara mutlak hanya untuk mabda Islam, tanpa mempertimbangkan apakah hal itu sesuai dengan keinginan masyarakat pada umumnya atau justru bertentangan; apakah sesuai dengan adat istiadat ataukah bertolak belakang; juga apakah mabda itu diterima masyarakat, ditolak atau malah dimusuhi. Seorang pengemban dakwah tidak akan mencari muka dan berbasa-basi di depan masyarakat, bermuka dua atau bersikap toleran terhadap penguasa. Seorang pengemban dakwah tidak akan mempedulikan kebiasaan masyarakat beserta adat-istiadatnya. Dia tidak akan memperhitungkan apakah dakwahnya diterima masyarakat ataukah ditolak. Dia akan tetap berpegang teguh pada prinsip mabda Islam saja, dan akan menyuarakan mabda itu saja, tanpa memperhitungkan nilai apa pun selainnya. Tidak boleh mengatakan kepada orang-orang yang ber-mabda lain: ''Pegang teguhlah prinsip kalian'', tetapi hendaknya mereka diajak --tanpa paksaan-- untuk memeluk mabda Islam. Sebab, dakwah menuntut kedaulatan hanya untuk Islam semata, bukan untuk yang lain dan bahwasanya hanya Islamlah yang berkuasa di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana firman Allah SWT:

"Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar, untuk dimenangkan-Nya atas seluruh agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya" (At-Taubah 33).

Rasulullah SAW datang ke dunia ini dengan membawa Risalah Islam dan menyampaikannya secara terus terang dan menantang. Beliau meyakini kebenaran risalah yang diembannya kepada masyarakat, menantang dunia secara keseluruhan, mengumumkan perang atas seluruh manusia, baik yang berkulit merah maupun hitam, tanpa memperdulikan sedikitpun adat istiadat, tradisi, kebiasaan-kebiasaan, agama-agama atau kepercayaan-kepercayaan, sikap para penguasa ataupun rakyat kebanyakan. Beliau tidak memperhatikan sesuatu pun selain dari risalah Islam.
Rasulullah SAW telah memulai dakwahnya terhadap orang-orang Quraisy dengan mencela dan memaki-maki tuhan-tuhan mereka, menentang dan meremehkan seluruh kepercayaan-kepercayaan mereka. Sedangkan beliau saat itu sendirian dan diisolir oleh masyarakat, tanpa pendukung dan tanpa bekal selain imannya yang amat dalam terhadap Islam yang beliau serukan. Beliau sama sekali tidak memperhatikan kebiasaan dan adat istiadat bangsa Arab, dan tidak memperhatikan pula agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan mereka; tidak bermanis muka atau memperhatikan perasaan/reaksi mereka.
Demikian pula seharusnya sikap dan tindakan seorang pengemban dakwah Islam, yaitu menyampaikan dakwah secara terang-terangan; menentang segala kebiasaan, adat istiadat, ide-ide sesat, dan persepsi yang salah; bahkan akan menentang opini umum masyarakat kalau memang keliru, sekalipun untuk ini dia harus bermusuhan. Begitu pula dia akan menentang kepercayaan-kepercayaan dan agama-agama yang ada, sekalipun harus berhadapan dengan kefanatikan para pemeluknya atau harus menghadapi kebencian orang-orang yang dungu dalam kesesatannya.
Mengemban dakwah Islam mengharuskan keseriusan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, dan tidak meremehkannya sedikit pun. Seorang pengemban dakwah tidak akan mengambil jalan kompromi dan tidak akan mengorbankan nilai-nilai Islam, tidak mengabaikan dan tidak akan menunda-nunda suatu kebijakan. Segala hal (yang menyangkut urusan dakwah) segera dituntaskan dengan sempurna, sedini mungkin diselesaikan, dan tidak menerima tawar-menawar dalam memperjuangkan kebenaran.
Rasulullah SAW tidak menerima tawaran delegasi Tsaqif bahwa mereka akan masuk Islam apabila Rasulullah membiarkan berhala mereka, yakni Latta, selama tiga tahun tanpa beliau hancurkan, dan membebaskan mereka dari kewajiban shalat. Beliau serta merta menolak usul mereka untuk membiarkan Latta barang dua tahun atau sebulan seperti yang mereka minta, bahkan beliau menolak semua itu dengan tegas, tanpa sedikit pun ada keraguan atau kebimbangan. Sebab, manusia hanya memiliki dua pilihan: iman atau kufur, karena tempat kembali itu juga hanya dua, kalau tidak ke Surga tentu ke Neraka. Rasulullah SAW hanya menerima tawaran mereka agar bukan mereka sendiri yang menghancurkan berhala Latta. Lalu beliaupun menugaskan Abu Sufyan dan Mughirah bin Syu'bah untuk menghancurkannya.
Memang benar, beliau tidak menerima apapun selain aqidah yang sempurna dan pelaksanaan peraturan yang diharuskannya. Tentang sarana dan bentuknya, ternyata beliau menerimanya. Karena, kedua tawaran mereka itu tidak berhubungan dengan inti aqidah. Oleh karena itu dakwah Islam harus selalu mempertahankan kesempurnaan fikrah Islam (Aqidah –pent.) serta kesempurnaan pelaksanaannya, tanpa ada sedikit pun toleransi baik dalam fikrah/aqidah maupun metode/hukum, serta tidak menjadi masalah apabila ingin menggunakan sarana yang dikehendakinya.
Mengemban dakwah Islam mengharuskan setiap langkah-langkahnya memiliki tujuan tertentu, dan mengharuskan para pengemban dakwah agar senantiasa memperhatikan tujuan itu, selalu berusaha secara terus-menerus untuk mencapai tujuan tersebut. Bersungguh-sungguh dan tidak pernah beristirahat demi tercapainya target dakwah. Oleh karena itu kita dapati mereka tidak akan puas hanya sekadar berpikir tanpa berbuat. Sebab, hal ini dianggap sebagai falsafah khayalan yang membius. Mereka tidak akan rela hanya berpikir dan berbuat tanpa mempunyai tujuan. Sebab yang demikian itu, bagaikan seseorang yang berjalan di tempat dan akan selalu berakhir pada kejumudan dan keputusasaan. Disamping itu mereka selalu bersikap tegas dalam menggabungkan pemikiran dengan amal perbuatan, serta mengarahkan kedua-duanya untuk merealisir tujuan, yang mereka usahakan secara nyata hingga tercapai.
Rasulullah SAW pada mulanya mengemban qiyadah fikriyah Islam di Mekah. Namun tatkala melihat bahwa masyarakat Mekah tidak sanggup menjadikan Islam sebagai suatu peraturan kemasyarakatan, beliaupun menyiapkan masyarakat Madinah. Di sinilah kemudian beliau membentuk suatu negara dan menerapkan Islam, serta mengembangkan risalahnya, seraya menyiapkan umatnya untuk mengembangkan risalah Islam sepeninggal beliau dan agar tetap berjalan pada garis yang telah beliau tentukan. Oleh karena itu, seharusnya dakwah Islam dalam keadaan tidak adanya seorang Khalifah bagi kaum muslimin, haruslah mencakup dua bagian. Pertama, dakwah mengajak memeluk Islam; dan kedua, dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan berusaha mendirikan negara Islam yang menerapkan (sistem hukum) Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Dengan cara ini, maka dakwah akan beralih dari dakwah yang tujuannya melanjutkan kehidupan Islam di kalangan umat, menuju dakwah yang dikembangkan oleh negara ke seluruh dunia. Juga, akan beralih dari dakwah yang bersifat lokal di dunia Islam menuju dakwah yang bersifat internasional.
Dakwah mengajak memeluk Islam terutama ditujukan untuk memperbaiki setiap aqidah/kepercayaan, menguatkan hubungan dengan Allah SWT, dan menjelaskan kepada masyarakat tentang berbagai pemecahan problematika kehidupannya. Dengan cara ini, dakwah akan menjadi dinamis yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Sebagai contoh ketika Rasulullah SAW masih di Mekah sering membacakan di tengah-tengah masyarakat:


"Binasalah kedua tangan Abu Lahab (pemimpin Quraisy itu)" (Al-Lahab 1).

Dan pada saat yang sama beliau juga membacakan:


"Bahwa (Al-Quran) sesungguhnya perkataan Rasul yang mulia. Dan (Al-Quran) itu bukanlah perkataan seorang penyair; sedikit sekali kamu beriman kepada-Nya"
(Al-Haaqqah 40-41).

Dalam kesempatan lain beliau membaca:

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang bila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan bila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi"
(Al-Muthaffifin 1-3).

Sebagaimana pula beliau membaca:


"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shaleh, bagi mereka (dijanjikan) jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Itulah keberuntungan yang besar" (Al-Buruj 11).

Ketika di Madinah beliau membaca:


"(Lalu) Dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat"
(Al-Baqarah 43).

juga membaca ayat-ayat lain seperti:

"Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun berat, dan berjihadlah dengan harta serta dirimu di jalan Allah" (At-Taubah 41).


"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan transaksi tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" (Al-Baqarah 282).


"...(telah dibagikan fa'i) supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu"
(Al-Hasyr 7).

"Tiada sama penghuni-penghuni jahanam dengan penghuni-penghuni jannah. Penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung" (Al-Hasyr 20).

Dengan demikian dakwah Islam harus menyajikan peraturan-peraturan yang dapat memecahkan problematika kehidupan manusia. Sebab, rahasia keberhasilan dakwah Islam adalah keberadaannya yang dinamis dan mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia secara utuh, sehingga terjadi perombakan yang menyeluruh terhadap diri manusia.
Para pengemban dakwah tentu tidak akan sanggup memikul beban tanggung jawab (dakwah) dan kewajiban-kewajibannya kecuali jika mereka menanamkan pada dirinya cita-cita untuk mengarah pada jalan kesempurnaan; dan selalu mengkaji dan mencari kebenaran; serta senantiasa meneliti kembali secara berulang-ulang setiap sesuatu yang sudah mereka ketahui agar dapat dibersihkan dari segala pemikiran asing yang mungkin mempengaruhinya; disamping selalu menjauhkan pemikirannya dari segala sesuatu yang apabila didekati akan menyebabkan pemikirannya terjerumus. Semua ini bertujuan agar ide-ide yang mereka kembangkan tetap murni dan terpelihara. Sebab, kemurnian ide adalah satu-satunya jaminan untuk keberhasilan yang terus-menerus.
Disamping itu para pengemban dakwah harus menunaikan kewajibannya sebagai sesuatu yang dibebankan Allah di pundak mereka. Mereka melakukannya dengan gembira dan mengharapkan keridlaan Allah. Mereka tidak berharap dari amal perjuangannya itu suatu imbalan (dari manusia, pent.), tidak menunggu ucapan terima kasih dan tidak mencari sesuatu apapun kecuali keridlaan Allah.

BERITA DARI MASJID NABAWI

BERITA DARI MASJID NABAWI.BERITA PENTING.BERITA UNTUK UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA.

SURAT INI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI SAUDI ARABIA :

'AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD
SAW' WASIAT UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG PENJAGA MAKAM RASULULLAH DI MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI SAUDI ARABIA .

Pada malam tatkala hamba membaca Al'Quran di makamRasulullah, dan Hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba bertemu dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, 'didalam 60.000 orang yang meninggal dunia, diantara bilangan itu tidak ada seorangpun yang mati beriman, dikarenakan :
1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya

2. Orang kaya yang mampu, tidak lagi menimbangkan rasa belas kasih kepada orang miskin.

3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat dan
tidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka mampu melaksanakan.

4. Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua ummat manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada Allah SWT.

Demikian pesan Rasulullah kepada hamba,oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap Ummat Islam di dunia :

- Bersalawatlah kepada Nabi Muhammad SAW.
- Janganlah bermalas-malasan sholat 5 waktu.
- Bershadaqoh dan berzakatlah segera, santuni anak yatim piatu.
- puasalah di bulan ramadhan dan jika mampu tunaikan ibadah haji.

PERHATIAN :
siapa yang membaca surat ini hendaklah menyalinnya,sampaikan pada orang lain yang beriman pada hari kiamat.Hari kiamat akan tiba dan batu bintang akan terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala, saat itulah manusia akan panik. akibat dari kelakuan mereka yang selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa.

Barang siapa yang menyebarkan suratini 20 lembar dan disebarkan kepada teman/ rekan atau Masyarakat Islam sekitarnya, maka percayalah anda akan memperoleh setelah
dua minggu kemudian. Telah terbukti pada pengusaha diBandung , setelah membaca dan menyalinnya juga menyebarkan 20 lembar,dalam waktu 2 minggu kemudian, dia mendapat keuntungan yang luar biasa besarnya.

Sedang terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang
suratini, Dia mendapat musibah yang besar: kehilangan sesuatu
harta/benda yang sangat dicintai dan disayangi.Perlu diingat kalau sengaja tidak memberitahukan suratini kepada orang lain, maka tunggulah nasib yang akan anda alami, dan jangan menyesal bila mendapat bencana atau kerugian yang sangat besar.

Namun, jika Anda menyalin/mengcopyny dan menyebarkannya kepada orang lain,akan mendapatkan keuntungan besar,rezeki yang tiada disangka.

Surat ini ditulis S.T. STAVIA sejak itu surat menjelajah
dunia,dan akhirnya sampai kepada Anda.
Percayalah beberapa hari lagi suatu akan datang kepada Anda dan
keluarga,

PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW


Tulisan yang datang ke kolom pesan Facebook Abu Hafidz dari Deden Desimal
Wallahu’alam.